JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga orang tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
"Penyidik hari ini memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap Kepala Kantor Pajak Ambon selama 40 hari dimulai 24 Oktober sampai dengan 2 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Tiga tersangka itu, antara lain pemilik CV AT Anthony Liando (AL), Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB), dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar.