Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2017 |15:40 WIB
Pejabat Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara
Handang Soekarno (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak, Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan‎ di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, menjatuhkan, pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp750 Juta enam bulan kurungan," kata Jaksa M. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/6/2017).

Adapun hal-hal yang memberatkan Handang dituntut 15 tahun penjara yakni karena jaksa beranggapan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi pada bidang pajak.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement