JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Febri menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Ramapanicker divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," tukas Febri.
Atas perbuatannya, Ramapanicker dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )