Anggota Komisi III DPR itu mengungkap pihak Pemerintah akan memasukkan slot dana kelurahan itu masuk dalam RUU APBN. Ia sendiri tidak mengambil pusing payung hukum yang nantinya digunakan Pemerintah. Baginya yang penting payung hukum dana kelurahan tersebut disiapkan pemerintah jika ingin memasukkan dalam APBN 2019.
"Di RAPBN belum ada, masuknya baru di postur, ini dari usulan-usulan berkembang, kemudian dari rapat diambillah suatu kebijakan ya itu efisiensi posting dana desa menuju dana kelurahan," tegas Azis.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan rencana Pemerintah memberi alokasi anggaran untuk kelurahan. Jokowi beralasan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PindesKel) Tahun 2018 di Bali, Jumat 19 Oktober 2018.
(Angkasa Yudhistira)