Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banggar DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |11:08 WIB
Banggar DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan
Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin
A
A
A

JAKARTA - Badan Anggaran DPR RI masih menunggu payung hukum pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk dana kelurahan. Ketua Badan Anggaran (Banggar), Azis Syamsuddin mengatakan belum ada Undang-undang yang mengatur kelurahan dapat menerima dana transfer langsung dari APBN dan mengelolanya mandiri seperti dana desa.

Azis mengatakan, dana desa sudah memiliki payung hukum baik di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang dana desa. Sementara dana kelurahan, hingga saat ini belum ada payung hukum untuk melegalkan kebijakan tersebut.

"Ya makanya dari sisi pijakan, legal normal itu seperti apa ini juga yang lagi kita tunggu. Tentu beda kalau dana desa ama dana kelurahan," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

(Baca Juga: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa)

Azis mengatakan dana kelurahan yang diusulkan pemerintah merupakan slot yang berasal dari anggaran dana desa yang telah mengalami efisiensi dalam RAPBN 2019. Ia mengungkap, dari besaran Rp73 Triliun untuk dana desa, kemudian diefisiensikan menjadi Rp70 Triliun.

"Kemudian Rp3 triliunnya masuk ke sana kelurahan, tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," kata Azis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement