Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |18:57 WIB
Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak
Irwandi Yusuf
A
A
A

JAKARTA - Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf pasrah gugatan praperadilannya terkait kasus dugaan ‎suap pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) Aceh ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menerima putusan PN Jaksel itu.

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Meskipun praperadilannya ditolak, Irwandi mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ‎Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menampik akan mengajukan lagi gugatan kedua untuk terkait kasus dugaan suap dana otsus Aceh.

‎"Kita akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," terangnya.

(Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Irwandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

"‎Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Riadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Menurut Hakim Riadi, penangkapan, penetepan‎ tersangka, serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Riadi juga menyatakan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi sah sesuai hukum.

"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon (KPK) kepada pemohon‎ (Irwandi) dan penahanannya adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," terangnya.

‎Sekadar informasi, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement