Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwal Kamil Berencana Panggil Pemkab Bekasi dan Meikarta, Begini Respons KPK

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |14:48 WIB
Ridwal Kamil Berencana Panggil Pemkab Bekasi dan Meikarta, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dapat kabar bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memanggil Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta membahas kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan.

"Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Febri kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Febri mengungkapkan, pada prinsipnya KPK tidak mempersoalkan langkah Ridwal Kamil itu asalkan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai Tersangka Korupsi Suap Proyek Meikarta 

(Baca Juga: Bupati Bekasi Akui Bersalah dan Minta Maaf Atas Kasus Suap Meikarta)

Ia pun menjelaskan, maksud tidak menghambat proses penyidikan. Pasalnya, tim penyidik KPK sedang mengagendakan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang juga menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan gerombolannya itu.

"Karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil (Pemprov Jabar) tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," tegas Febri.

Sebelumnya diberitakan Okezone, KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Masing-masing yakni Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah dan kroni-kroninya itu diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

(Baca Juga: KPK Panggil 11 Saksi untuk Dalami Peran Billy Sindoro dalam Suap Meikarta) 

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yang tercium KPK mencapai Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para Kepala Dinas setempat.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement