Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |18:38 WIB
TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal saat konferensi pers soal TNI dieksekusi mati di Kemenlu, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Foto : Rahman Asmardika/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Arab Saudi telah menghukum mati Tuti Tursilawati, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Arab Saudi. Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan kabar duka dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhumah Tuti di Majalengka," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tuti didakwa atas pembunuhan warga negara Arab Saudi, Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Kasusnya telah ditetapkan pada 2011. Meski Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukumannya, eksekusi terhadap Tuti tetap dilangsungkan.

Ilustrasi TKI (Okezone)

Iqbal mengatakan, pemerintah telah memberikan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 sampai 2018, penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, dan dua kali permohonan peninjauan kembali. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pun telah berupaya meminta kepada Raja Arab Saudi melalui dua surat yang dikirimkan pada 2011 dan 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement