Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 2 Buku Bank Barang Bukti Milik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |17:38 WIB
 Polisi Sita 2 Buku Bank Barang Bukti Milik KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui bahwa jajaran kepolisian telah menyita dua buku bank yang merupakan barang bukti perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Penyitaan tersebut dilakukan pada malam tadi.

"Benar, tadi malam, Senin 29 Oktober 2018, telah dilakukan penyitaan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018)

Febri merincikan, ‎dua buku bank tersebut. Pertama, buka bank yang disita berwarna merah bertuliskan IR Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.

"Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010," sambung Febri.

Menurut Febri, pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.

"Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri.

 korupsi

Febri menambahkan, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi.

"Penyidikan tersebut berlandaskan dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," sambungnya.

‎Sebelumnya, salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah diperiksa oleh unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 22 Oktober 2018, lalu.‎ Pemeriksaan diduga terkait dugaan merintangi, atau menghalangi perkara korupsi.

‎Sayangnya, waktu itu Febri enggan membuka terang nama penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian tersebut. Pun demikian dengan kasusnya tersebut.

"Setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu Penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Febri melalui pesan singkatnya.

 korupsi

Menurut Febri, berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK dari pihak kepolisian, tertulis ‎adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018 terkait pemeriksaan pada hari ini.

"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," sambung Febri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement