JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menemukan dugaan ME (Muchtar Effendi) melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Muchtar diduga dengan sengaja membelanjakan, mengalihkan, ataupun mentransfer ke luar negeri uang hasil dugaan tindak pidana korupsinya. Uang tersebut sengaja ditransfer untuk menyembunyikan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Tersangka ME diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," terang Basaria.
Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.