Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aset Akil Mochtar Beralihfungsi Jadi Rumah Dinas Kepala KPKNL Pontianak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |15:22 WIB
Aset Akil Mochtar Beralihfungsi Jadi Rumah Dinas Kepala KPKNL Pontianak
Mantan Ketua MK yang terjerat kasus korupsi, Akil Mochtar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi, Akil Mochtar ke ‎Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak.

Aset tersebut berupa tanah seluas 305 m2 beserta bangunannya seluas 133 m2 yang terletak di Desa Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai sekira Rp764,5 juta. Rencananya, aset Akil Mochtar itu akan dialihfungsikan menjadi rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.

"Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Akil Mochtar

Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli. Menurut Febri, penyerahan barang rampasan ke KPKNL tersebut untuk mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian asset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement