JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui bahwa jajaran kepolisian telah menyita dua buku bank yang merupakan barang bukti perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Penyitaan tersebut dilakukan pada malam tadi.
"Benar, tadi malam, Senin 29 Oktober 2018, telah dilakukan penyitaan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018)
Febri merincikan, dua buku bank tersebut. Pertama, buka bank yang disita berwarna merah bertuliskan IR Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.
"Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010," sambung Febri.
Menurut Febri, pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.