"Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri.
Febri menambahkan, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi.
"Penyidikan tersebut berlandaskan dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," sambungnya.
Sebelumnya, salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah diperiksa oleh unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 22 Oktober 2018, lalu. Pemeriksaan diduga terkait dugaan merintangi, atau menghalangi perkara korupsi.
Sayangnya, waktu itu Febri enggan membuka terang nama penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian tersebut. Pun demikian dengan kasusnya tersebut.