"Setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu Penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Menurut Febri, berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK dari pihak kepolisian, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018 terkait pemeriksaan pada hari ini.
"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," sambung Febri.
(Awaludin)