JAKARTA - Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Irwandi akan disidang terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, penyidikan terhadap Irwandi Yusuf telah rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Irwandi ke tahap penuntutan dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
(Baca Juga: Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilanya Ditolak)
"IY (Irwandi Yusuf) berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Selain Irwandi, KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana otsus Aceh 2018 lainnya. Dua tersangka tersebut yakni, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," terang Febri.
(Baca Juga: Irwandi Yusuf Akui Batal Nikahi Steffy Burase karena Ketangkep KPK)
Febri menambahkan, hingga hari ini terdapat sekira 121 saksi yang telah diperiksa dalam dua perkara ini. Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
Adapun, unsur saksi yang diperiksa KPK antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, serta Wiraswasta.
(Fiddy Anggriawan )