Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |09:10 WIB
Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.

Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement