JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin melalui penasihat hukumnya telah melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," ucap penasihat hukum Neneng, Ilham P Gultom, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Alasan mengajukan JC, Ilham mengklaim bahwa kliennya ingin membuka tabir fakta dugaan suap ini. Mengingat, nantinya apabila JC dikabulkan, seorang tersangka akan bekerjasama dengan penegak hukum.
"Ya JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," ucap dia.
(Baca juga: Suap Meikarta, KPK: Tak Mungkin Buru Tikus dengan Bakar Lumbung Padi)

Kendati begitu, Ilham menyatakan, segala keputusan JC ini ada dikewenangan pimpinan lembaga antirasuah. Tetapi, kata dia, kliennya akan berusaha untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Paling tidak Bu Neneng punya itikad baik untuk bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik," tutur dia.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta)
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Awaludin)