Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Terkait Suap Perizinan Meikarta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |11:15 WIB
KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Terkait Suap Perizinan Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh Biro Humas KPK, Hartono akan menjalani pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/11/2018).

(Baca Juga: Bupati Bekasi Non-aktif Ajukan Justice Collaborator Terkait Suap Perizinan Meikarta)

 

Dalam hal ini, diketahui bahwa PT MSU sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk. Selain Hartono, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas DPM PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ucap Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga: Suap Meikarta, KPK: Tak Mungkin Buru Tikus dengan Bakar Lumbung Padi) 

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai Tersangka Korupsi Suap Proyek Meikarta KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai Tersangka Korupsi Suap Proyek Meikarta (foto: KoranSINDO) 

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement