"Untuk tersangka Totok dikenakan pasal 5, 11 dan 12 hurf a dan b pasal UU No 31 Tahun 2009 dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata Erlangga.
Saat disinggung terkait jumlah total transaksi sejak Agustus hingga Oktober, Erlangga mengaku, pihak Ditreskrimsus masih mendalami hal tersebut. Demikian juga saat ditanya keterlibatan pihak lain dan aliran dana tersebut, Erlangga memberikan penjelasan yang sama. "Hal itu masih didalami," ujarnya singkat.
(Awaludin)