JAKARTA - Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro mengakui dua pernah dua kali bertemu dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Namun, dia berdalih pertemuan itu tak membahas persoalan bisnis.
Billy menyampaikan hal tersebut usai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Menurut Billy, pertemuan pertama terjadi ketika Neneng melahirkan. Kemudian, yang kedua terjadi disebuah hotel yang tak disebutkan oleh Billy.
Pada kesempatan itu, Billy mengakui adanya pembahasan mengenai kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam di lokasi apartemen Meikarta. Menurutnya, ada banyak orang yang ikut dalam pertemuan kedua itu.
"Ada RS kecil dulu, CSR untuk wilayah itu, karena RS kecil ukuran kelas C dan kelas D itu melalui izin bupati jadi saya tanya," ujar Billy usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Di sisi lain, terkait dengan seputar pemeriksaannya hari ini, Billy mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Yang terpenting (pertanyaannya) seperti yang media pernah tanyakan kepada saya terakhir di sini," tutur Billy.

(Baca Juga: KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta)
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Angkasa Yudhistira)