Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Peran Eks Sekretaris MA dalam Pengurusan Perkara Lippo Group

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |18:56 WIB
KPK Selisik Peran Eks Sekretaris MA dalam Pengurusan Perkara Lippo Group
Eks Sekretaris MA, Nurhadi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret Eddy Sindoro.

Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan Nurhadi Abdurrachman sebagai untuk tersangka Eddy Sindoro pada hari ini.

(Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK) 

‎"Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebegai Sekretaris MA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada‎, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Nurhadi Abdurrachman sendiri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka mantan Presdir PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Nurhadi diperiksa penyidik selama sekira tujuh jam.

Kata Febri, penyidik juga mendalami fakta-fakta yang pernah mengemuka di persidangan yang menyeret nama Nurhadi. Nama Nurhadi diketahui sempat muncul dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno.

"Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya," terangnya.

Dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, Nurhadi disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL). Diduga, Nurhadi sempat berhubungan dengan Eddy Sindoro terkait pengurusan perkara itu.

"Didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka ESI dalam proses penanganan perkara," terangnya.

(Baca Juga: Eks Sekretaris MA Dicecar KPK soal Transaksi Suap Eddy Sindoro) 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement