Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Terdakwa Pembakaran Bendera HTI Diharapkan Redam Kegaduhan

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |22:37 WIB
Vonis Terdakwa Pembakaran Bendera HTI Diharapkan Redam Kegaduhan
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Kasus pembakaran bendera diharapkan tak berbuntut panjang setelah para terdakwa yang terlibat sudah diberikan ganjaran hukuman bui.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018, dengan kurungan penjara selama 10 hari.

Vonis tersebut diharapkan menghentikan serangkaian kegaduhan akibat pembakaran bendera HTI di Garut Jawa Barat. Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru, pun mengimbau pihak yang membuat kegaduhan agar patuh pada hukum yang berlaku.

Ia pun mengaku miris melihat organisasi masyarakat yang sudah dibubarkan pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih bebas beraktivitas. Menurutnya, HTI sudah dibubarkan dan menjadi ormas terlarang karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Adapun Hizbut Tahrir juga sudah menjadi ormas terlarang di banyak negara lain, termasuk di Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki, karena dinilai menyebarkan paham radikal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement