Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

62 Berkas Penindakan Telah Dikirim ke Pelanggar Selama Sepekan Penerapan E-Tilang

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |12:52 WIB
62 Berkas Penindakan Telah Dikirim ke Pelanggar Selama Sepekan Penerapan E-Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 62 berkas penindakan telah dikirim oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar selama sepekan diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan sistem E-TLE sendiri mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.

(Baca juga: Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)

"Sudah jadi semuanya. Sudah 62 (berkas) yang dikirim (kepada para pelanggar)," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Ia mengungkapkan, dari 62 berkas tersebut, pihaknya baru menerima satu konfirmasi dari pelanggar. Konfirmasi dari pelanggar tersebut diperlukan untuk nantinya dikirim surat penilangan pelanggaran. "Baru satu, tadi pagi sih, enggak tahu siang ini," tuturnya.

Hingga kini, lanjut Yusuf, penindakan sistem E-TLE telah berlangsung secara baik tanpa kendala berarti. "Lancar, enggak ada masalah. (Komplain) sampai saat ini belum ada," paparnya.

(Baca juga: Polisi Usul Penindakan Hasil E-Tilang Tanpa Sidang)

Sebagaimana diberitakan Okezone, uji coba e-tilang dilakukan selama sebulan penuh yang dimulai pada Selasa 1 Oktober 2018. Mulai 1 November, sistem baru itu resmi berlaku di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement