Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 15 Oktober 2018 |12:33 WIB
Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memastikan semua kendaraan akan terpantau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang). Termasuk kendaraan dinas baik itu yang digunakan pejabat negara, TNI maupun kepolisian sekalipun. Bagi yang terpantau CCTV melanggar lalu lintas, maka siap-siap ditindak.

"Tidak ada pengecualian, E-TLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat sosialisasi e-tilang di Jalan MH Thamrin, Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Semua kendaraan yang melintas dan melanggar rambu maka secara otomatis akan terekam dan akan diproses penerbitan surat tilang. Surat tilang itu akan dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan dipersilahkan menyelesaikan denda atau administrasi ke bank atau kalau tidak surat-surat kendaraan akan diblokir secara otomatis. Sementara proses tilang untuk mobil dinas berbeda, ada mekanisme khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar.

(Baca juga: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Diterapkan Juga di Trotoar)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement