YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi korban perkosaan rekannya saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Yogyakarta, Kamis, mengatakan LPSK saat ini telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak korban untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada korban.
"Untuk korban, kami sampaikan jangan takut untuk terus menuntut haknya dan menuntut keadilan, LPSK akan melindungi sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban", kata Askari.
Menurut Askari, sanksi akademik ataupun sanksi nonpidana lain tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana bagi oknum mahasiswa UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada rekannya saat KKN pada 2017.
(Baca juga: Mahasiswi UGM Diperkosa Temannya saat KKN di Pulau Seram)
