Oleh sebab itu, kata dia, LPSK melihat pihak kampus wajib untuk memberikan pembelaan kepada kepentingan korban karena selain korban adalah mahasiswi UGM, peristiwa tersebut juga terjadi saat kegiatan akademik.

Pihak kampus, lanjut dia, harus mengambil tindakan konkret dengan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara hukum dan bukan justru memojokkan korban dengan berbagai bentuk ancaman.
"Misalnya dengan memberikan nilai akademis yang kurang bagi korban, itu saja sudah bentuk ancaman yang bisa semakin memojokkan korban," kata Askari.
Askari mengatakan dalam kasus itu, LPSK mengapresiasi langkah Pers Kampus yang mencoba menggalang dukungan untuk korban.
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.