Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan untuk melindungi hak-hak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Pendampingan ini juga ditujukan untuk mengembalikan kondisi psikologi korban setelah mengalami kejadian tersebut.

"Pendampingan yang dilakukan seperti trauma healing dan juga pendampingan yang lainnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tentu akan melindungi hak-hak perempuan dan tetap mendampingi kepala dinas dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani serius dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Seorang mahasiswi UGM diperkosa dan menjadi perbincangan publik setelah diangkat dalam laporan tulisan oleh BPPB Balairung Press. Tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UGM kepada korban, rekan satu timnya, saat kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.