Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IMB Dibatalkan, Gedung Rumah Sakit di Tangsel Ini Terancam Terbengkalai

Hambali , Jurnalis-Minggu, 11 November 2018 |04:07 WIB
IMB Dibatalkan, Gedung Rumah Sakit di Tangsel Ini Terancam Terbengkalai
Rumah Sakit (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Dicantumkan dalam kutipan amar putusan MA itu antara lain :

Mengadili ;

1. Mengabulkan permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi (terdapat nama 13 pemohon).

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018, yang menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017.

Amar putusan MA itu mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dimana membatalkan SK Wali Kota Tangsel tentang pemberian IMB dan lingkungan RS IMC Bintaro. Selanjutnya, tergugat dalam hal ini adalah Wali Kota Tangsel harus mencabut kedua SK perizinan tersebut.

"Lembaga peradilan tertinggi di negara ini sudah menyatakan, kedua SK Wali Kota tersebut cacat hukum dan batal demi hukum. Maka Wali Kota Tangsel beserta jajarannya harus tunduk kepada hukum yang berlaku," sambungnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement