"Saya sendiri belum membaca detail isi putusannya. Intinya, kami menghormati proses hukum yang ada, termasuk dengan putusan Kasasi itu. Tapi nanti kami akan kaji bersama, apa langkah selanjutnya, masih ada PK," ucapnya dikonfirmasi terpisah soal Kasasi itu.
Baca Juga: Pihak Rumah Sakit Tolak Berikan Rekam Medis Ratna Sarumpaet

Masih kata Jeffry, putusan Kasasi itu tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional RS IMC. Dia pun menegaskan komitmen awal pembangunan rumah sakit itu, dimana keberadaannya menjadi hal yang positif bagi kemaslahatan masyarakat sekitar.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, karena memang diketahui bahwa ini kan rumah sakit tujuannya untuk kemaslahatan orang banyak. Kita upayakan PK sebagai upaya hukum, tujuannya untuk mencari dan meminta keadilan atas hal ini," tandasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.