JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas upaya hukum banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hery Susanto Gun (Abun), terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
PT DKI sendiri menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara
KPK memandang putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Alhasil, KPK mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap Abun ke tingkat kasasi.
"Kami harap diproses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa," terangnya.