Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi UGM Diperkosa, LPSK: Tak Harus Lapor karena Bukan Delik Aduan

Antara , Jurnalis-Senin, 12 November 2018 |15:22 WIB
Mahasiswi UGM Diperkosa, LPSK: Tak Harus Lapor karena Bukan Delik Aduan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Meski demikian, upaya tersebut dianggap Hasto belum cukup karena hanya mencakup ranah etis internal kampus. Menurut Hasto, dengan menyelesaikan kasus itu secara hukum, masyarakat akan memberikan penilaian positif bagi UGM karena dianggap konsisten dan serius menyelesaikan kasus itu.

"Kalau ini sudah ke jalur hokum, orang melihat UGM konsisten. Meskipun penyelesaian secara etis dianggap sudah baik (oleh internal UGM), imej di luar seolah-olah UGM menutupi persoalan," tuturnya.

Ilustrasi Pemerkosaan

Sementara itu, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan dorongan LPSK. Dengan menempuh jalur hukum, menurut Erwan, akan membuat kasus yang menimpa salah satu mahasiswanya diselesaikan secara gamblang. Namun, untuk menuju ke jalur hukum, pihaknya masih perlu memerhatikan kondisi piskologis korban.

"Oleh karena itu, kami saat ini masih terus mendampingi penyintas. Kalau kondisi psikologis penyintas sudah siap, tentu ini akan dibawa ke ranah hukum," kata Erwan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement