Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi UGM Diperkosa, LPSK: Tak Harus Lapor karena Bukan Delik Aduan

Antara , Jurnalis-Senin, 12 November 2018 |15:22 WIB
Mahasiswi UGM Diperkosa, LPSK: Tak Harus Lapor karena Bukan Delik Aduan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendesak kasus dugaan permekosaan yang menimpa mahasisiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku agar diusut tuntas menurut aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendorong agar persoalan semacam ini diselesaikan secara hukum supaya menjadi pembelajaran dan juga menjaga marwah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Senin (12/11/2018).

Hasto mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM tersebut bukan perkara delik aduan. Dengan demikian, kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk menindak kasus pidana tersebut.

"Karena bukan delik aduan tidak harus lapor. Bisa juga dengan pengaduan. Aduan bisa dilakukan fakultas," katanya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Dekanat Fisipol UGM.

Ia mengetahui bahwa selama ini pihak rektorat maupun fakultas UGM telah membentuk tim investigasi yang selanjutnya membuat rekomendasi untuk dijalankan dalam penyelesaian kasus itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement