Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Meikarta, Pengawal Pribadi Bupati Nonaktif Bekasi Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |11:10 WIB
Usut Suap Meikarta, Pengawal Pribadi Bupati Nonaktif Bekasi Diperiksa KPK
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan, pemeriksaan tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini.

Ketiga saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK tersebut yakni, Pengawal Pribadi Bupati, Asep Efendi, Kabid PSDA Dinas PUPR Bekasi, Daniel Firdaus, serta Pegawai Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas, Cikarang Pusat, Joko Mulyono.

"Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMN ‎(Sahat M Nahar, Kadis Damkar Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

(Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta)

KPK

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga: KPK Selisik soal Suap Meikarta antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng)

Bupati Bekasi

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement