Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Namun demikian, Miranda membantah bahwa namanya masuk kedalam putusan Budi Mulya. Dia menjelaskan bahwa KPK mencecar soal prosedur pengambilan keputusan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
"Tidak ada (dalam putusan). Cuma ditanyain prosedur pengambilan keputusan. Mengenai bank Century aja," terangnya.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
(Awaludin)