Dikatakannya, jika penolakan tentang Perda Syariah dan Injil itu dituangkan dalam cita-cita perjuangan partai, maka bisa dipastikan PSI sama halnya memerjuangkan adanya bentuk sekulerisme, dimana tak ada ruang bagi warga negara menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
"Sebaiknya para tokoh masyarakat dan umat Islam bisa mengajukan pembubaran partai PSI ini lewat jalur konstitusi, karena telah mempunyai landasan ideolgi anti agama," imbuhnya.
Sementara menanggapi hal demikian, Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Hamka Haq, menuturkan, bahwa apa yang disampaikan mengenai penolakan Perda Syariah dan Injil itu memang telah sejalan dengan semangat konstitusi.
"Memang kalau menurut konstitusi itu tidak boleh ada Perda-Perda seperti itu, karena bisa membawa kepada perpecahan bangsa. Kan dalam suatu daerah itu kan pasti ada juga penganut agama lain. Jadi kalau ada Perda berbau syariah misalnya, jangan dibilang itu Perda Syariah, tidak boleh juga ada Perda Injil," katanya dikonfirmasi terpisah.
Dia melanjutkan, ada pengecualian pada daerah yang masuk kategori Daerah Istimewa, misalnya Aceh. Meski begitu, harus ada kesepakatan secara umum masyarakat di wilayah itu untuk menerapkan Perda tersebut.