JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Melda selaku sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.
Melda akan digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Melda diperiksa untuk proses penyidikan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (14/11/2018).
Toto Bartholomeus sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 9 November 2018. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Toto dalam pengurusan pemberian uang dugaan suap terkait perizinan Meikarta ke pihak Pemkab Bekasi.
Selain Melda, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Yani Firman; Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi, Dodi Agus.
Kemudian, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat, Slamet; serta pihak swasta Achmad Bachrul Ulum. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Sahat Nahar.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.

KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Baca: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta
Baca: Bupati Non-aktif Bekasi Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Rachmat Fahzry)