Baca Juga: Tuduh Ketum PSI Grace Natalie Selingkuh dengan Ahok, 'Hulk' Dilaporkan ke Polda Metro

Lantaran dianggap mencemarkan nama Grace Natalie, PSI pun melaporkan akun-PSI pun melaporkan lima akun itu atas dasar pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ya pasti itu lah konten, kita juga menyertakan alat bukti screen capture, kemudian link url facebook itu juga kami masukkan sebagai bukti,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya pun menerima laporan tersebut, Laporan tersebut dibuat oleh Viani Limardi dengan nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.