"Saya berpura-pura ngajak korban nonton film di bioskop yang ada tukang kunci duplikat, saat nonton saya tinggal ke toilet dan langsung duplikat kuncinya," kata LD.
Akibat perbuatannya, LD kini diamankan di Mapolsek Cipondoh Restro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selanjutnya, mobil Honda Brio milik korban langsung diserahkan oleh Kapolsek ke pemiliknya yang diterima oleh orangtua korban.
Baca Juga: Mau Kabur saat Diringkus, Maling Motor Dihadiahi Timah Panas Polisi
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.