JAKARTA - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dengan PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Kuasa hukum PPMI Eggi Sudjana menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Grace adalah sebuah penistaan agama. menurutnya, hal itu juga merupakan pernyataan yang bisa menimbulkan permusuhan.
"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Eggi di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, (16/11/2018).
Eggi menuturkan, pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.
