SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA, oknum guru berinisial UN (55) ini mengakui perbuatannya sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto di Sukabumi, Sabtu (17/11/2018).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, yang menjadi korban dari tindakan tersangka awalnya lima siswa, namun berkembang dan saat ini sudah mencapai delapan orang.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

(Baca Juga: 2 Hari Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dibius dan Disetubuhi)
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda namun masih dalam lingkungan sekolah. Kasus ini baru terungkap setelah ada orang tua siswi yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.