Share

Sodomi Siswa SMP, Pemuda asal Riau Dijebloskan ke Penjara

Syaiful Islam, Okezone · Selasa 20 November 2018 00:19 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 19 340 1980034 sodomi-siswa-smp-pemuda-asal-riau-dijebloskan-ke-penjara-mEh7wBOoNo.jpg Foto Ilustrasi shutterstock

SURABAYA - Saidina Muharifin alias Alex (25) warga asal Riau dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya pemuda yang kos di Jalan Smea Gang SS, Wonokromo, Surabaya ini tega sodomi RA (14) warga Surabaya.

Tersangka telah melakukan sodomi pada korban sebanyak enam kali. Bahkan korban sampai sakit pada bagian dubur. Setiap melakukan perbuatan cabul tersangka selalu mengancam korban akan menyakiti jika tidak mau disodomi.

Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi di kamar kos tersangka. Tragedi pilu itu terjadi mulai Agustus hingga November 2018. Korban mengalami trauma atas kejadian kelam yang dialami itu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth menjelaskan peristiwa pencabulan dilakukan tersangka berulang-ulang pada korban sejak Agustus 2018 hingga Nopember 2018. Tersangka melakukan pencabulan setelah korban pulang sekolah di kamar kosnya.

 cabul

"Modus yang dilancarkan tersangka yakni menyuruh korban datang ke tempat kosnya, saat korban datang tersangka mengajak korban melakukan seks. Kemudian tersangka merekam aksinya dengan handphone," terang Ruth, Senin (18/11/2018).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada korban sampai enam kali. Setiap hendak melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam akan menyakiti dan mengirim video yang telah direkam pada teman-teman sekolahnya.

"Korban merasa sakit pada duburnya, akhirnya diketahui keluarganya dan dilaporkan pada polisi. Kami pun menangkap tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak," tandas Ruth.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini