
"Modus yang dilancarkan tersangka yakni menyuruh korban datang ke tempat kosnya, saat korban datang tersangka mengajak korban melakukan seks. Kemudian tersangka merekam aksinya dengan handphone," terang Ruth, Senin (18/11/2018).
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada korban sampai enam kali. Setiap hendak melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam akan menyakiti dan mengirim video yang telah direkam pada teman-teman sekolahnya.
"Korban merasa sakit pada duburnya, akhirnya diketahui keluarganya dan dilaporkan pada polisi. Kami pun menangkap tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak," tandas Ruth.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.