JAKARTA - PDI Perjuangan menolak adanya peraturan daerah (perda) berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda injil. Sikap PDIP sama dengan yang dinyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bahwa perda syariah dan injil hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua aturan di tingkat daerah harus didasari konstitusi, yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Baca Juga: Yenny Wahid Komentari soal Polemik Perda Syariah yang Berujung Pelaporan Grace Natalie)
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," ucap Hasto saat ditemui di Media Center, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 19 November 2018 kemarin.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Menurut Hasto konstitusi dan Pancasila menempatkan setiap warga negara di kedudukan yang sama, tidak dibedakan berdasarkan agama. Sementara, lanjut Hasto perda berbasis aturan agama bertentangan dengan semangat konstitusi dan Pancasila.
Namun, Hasto memaklumi bila terdapat perda berbasis aturan agama yang diterapkan di sejumlah daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh. Menurut Hasto aturan Perda Syariah yang diterapkan di Aceh juga didasari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.