JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Hercules Rosario Marshal.
Hercules pun terancam hukuman 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 170 jo 335 KUHP tentang pengerusukan dan menduduki lahan.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah sering penyidikan ini.
“Siapapun yang terlibat dan menyuruh akan kita tangkap. Semuanya masih berproses penyidikan,” kata Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).