JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Hercules Rosario Marshal jadi tersangka atas kasus penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Menurut Edi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hercules. Pasalnya, pimpinan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) diduga sebagai aktor utama penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.