Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Penguasaan Lahan, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |22:59 WIB
 Jadi Tersangka Penguasaan Lahan, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edy Suranta (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Hercules Rosario Marshal jadi tersangka atas kasus penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Menurut Edi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hercules. Pasalnya, pimpinan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) diduga sebagai aktor utama penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

her

 (Baca juga: Polisi Masih Kembangkan Kasus yang Menjerat Hercules Cs)

(Baca juga: Kapolres Jakbar: Hercules yang Pimpin Perusakan Ruko & Kuasai Lahan)

Sebelumnya diberitakan Okezone, Hercules diamankan polisi di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, pada sore tadi.

 ds

Penangkapan Hercules merupakan buntut dari penangkapan 23 orang preman sebelumnya dimana 12 diantaranya mengaku anak buahnya. Preman bayaran itu disiapkan Hercules untuk menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement