Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangkut Kasus Illegal Fishing, 5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

Aini Lestari , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |11:17 WIB
Tersangkut Kasus <i>Illegal Fishing</i>, 5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan
Kapal Ilegal (Foto: Aini Lestari/Okezone)
A
A
A

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan 5 unit kapal milik nelayan asal Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang. Kelima kapal tersebut tersangkut kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut yakni KM. KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018, KM. BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018, KM. BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018, KM. BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018 dan KM. BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

 Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, 4 ABK Turut Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi yang ditemui awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam mengatakan, penenggelaman ini dilakukan setelah kelima kasus ilegal fishing ini memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan dimana kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya.

 Kapal Ilegal (Aini Lestari/Okezone)

Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman. "Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana," ujar Dedie lagi.

 Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, 4 ABK Turut Diamankan

Penenggelaman terhadap 5 kapal ikan milik Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangin dan diisi pasir. Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar. "Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana," ujar Dedie.

Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, jelas Dedie, terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. "Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam," kata Dedie.

 Baca juga: Lakukan Illegal Fishing, Kapal Triton Diciduk Bakamla RI

Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut karena tidak menggangu jalur pelayaran. Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman. "Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi keempat terpidana tersebut ke negara asalnya," tutup Dedie.

Sementara itu, dari pantauan Okezone di lokasi peneggelaman kapal diketahui, pelaksanaan penenggelaman kapal ini disaksikan oleh jajaran FKPD Batam dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan jajarannya. Kelima kapal yang akan ditenggelamkan sudah dibawa ke lokasi sejak Rabu (14/12/2018) lalu. Sebelumnya, kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri ini dititipkan di Pelabuhan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Batam.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement