Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Suap Izin Meikarta, KPK Periksa Kabid Infrastruktur DPMPTSP Jabar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |17:25 WIB
Dalami Suap Izin Meikarta, KPK Periksa Kabid Infrastruktur DPMPTSP Jabar
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Para saksi itu akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka adalah, Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainah dan PNS Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupatrn Bekasi Gunawan. Kedua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro.

"Mereka akan diperiksa menjadi saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement