JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kepada motor yang melintas di beberapa wilayah Ibu Kota.
"Dalam dokumen penawaran dinyatakan seperti itu, menjadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik dinyatakan, sepeda motor dilarang melintas ruas jalan berbayar.
(Baca juga: Sandiaga: Sistem ERP Sudah Dijalankan di Negara Lain dan Sukses)
Sigit menyatakan, beleid itu akan gugur lantaran pihaknya sedang membahas Perda terkait pemberlakuan ERP untuk kendaraan bermotor.