Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Undang-Undang Larang Sistem Jalan Berbayar Diterapkan ke Motor

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 25 November 2018 |06:49 WIB
Anies: Undang-Undang Larang Sistem Jalan Berbayar Diterapkan ke Motor
Anies Baswedan cek trotoar Jalan Thamrin. Foto: Okezone/Pemprov DKI Jakarta
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat Ibu Kota sempat dihebohkan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tak akan memberlakukan ERP kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan, kecuali kendaraan roda dua. Ya masa kita melanggar," kata Anies kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Terkait regulasi, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Foto/Okezone

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement